Naradaily–Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pentingnya keterbukaan dan partisipasi bermakna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

“Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan mulai dari serikat pekerja atau buruh, akademisi, praktisi, pengusaha, industri, hingga pemerintah daerah secara langsung sebagai bentuk perwujudan meaningful participation dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Indah menjelaskan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Langkah ini didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berbagai kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengamanatkan kepada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, untuk melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut ditetapkan.

Menindaklanjuti hal itu, Indah menyampaikan bahwa pemerintah sebagai mitra DPR tengah menyiapkan bahan dan materi untuk pembahasan bersama. Fokus pembahasan dalam forum konsultasi publik mencakup tujuh isu utama, yaitu pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, waktu kerja dan istirahat atau cuti, serta tenaga kerja asing.

“Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat di mana suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat didengar dan dihimpun secara utuh,” katanya.

Sementara itu, Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Agatha Widianawati, menambahkan bahwa konsultasi publik ini bertujuan membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat dan stakeholder untuk memberikan masukan kepada pemerintah.

“Terutama mengenai isu dan regulasi di bidang hubungan industrial serta jaminan sosial tenaga kerja, termasuk implementasinya, sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023,” ujarnya.

Kemnaker telah menggelar konsultasi publik di delapan kota, yakni Medan, Tangerang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh. Lima kota berikutnya dijadwalkan menjadi tuan rumah kegiatan serupa, yaitu Manado, Surabaya, Pontianak, Palembang, dan Jakarta.