Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini (Kamis, 6/11) penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Budi mengimbau semua pihak untuk mendukung proses penyidikan agar berjalan efektif dan transparan. “Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Riau yang terus memberikan dukungan terhadap pengungkapan perkara tersebut. Menurutnya, tindak pidana korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK telah mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sehari kemudian, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke lembaga antirasuah tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan telah menetapkan sejumlah tersangka pasca-OTT, namun belum merinci identitas secara lengkap kepada publik. Kemudian pada 5 November 2025, KPK secara resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (kom)