Naradaily-Pemerintah Kota Surabaya menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang anak-anak memiliki akun di sejumlah platform media sosial.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pemerintah kota telah lebih dulu menerapkan langkah serupa melalui pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

“Pembatasan media sosial sudah kita dahulu (terapkan). Satu terkait dengan konten-konten yang tidak benar (negatif), kedua bagaimana (melindungi) terhadap anak-anak dan remaja, kita sudah lakukan itu,” ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (11/3/2026).

Peraturan menteri tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pemerintah berharap aturan tersebut dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus mendorong penggunaan internet secara lebih bijak.

Menurut Eri, pembatasan akses media sosial juga dapat membantu menekan penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks di ruang digital. Dengan demikian, anak-anak diharapkan lebih selektif dalam menerima berbagai informasi yang beredar di internet.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat membuat generasi muda lebih banyak menerima informasi yang bersifat edukatif dan bermanfaat bagi perkembangan mereka.

“Semoga dengan pembatasan media sosial ini, maka warga Surabaya khususnya, dan Indonesia bisa berpikir yang masuk di otak kita itu adalah berita-berita positif, kegiatan-kegiatan yang memang benar, bukan hoaks,” katanya.

Eri juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menilai pemanfaatan platform digital secara positif akan memberikan dampak baik bagi lingkungan sosial maupun perkembangan generasi muda.

“Sehingga kalau hal seperti itu terjadi, maka di situlah akan berkah turun di Kota Surabaya. Saya berharap sekali lagi seluruh warga Kota Surabaya gunakan media sosial secara dewasa, gunakan media sosial ambil yang positif-positif,” katanya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa hingga kini masih banyak konten di media sosial yang bersifat negatif dan tidak dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menyaring informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.

“Karena banyak (informasi di) media sosial itu yang negatif, yang beritanya tidak benar,” katanya. (kom)