Naradaily-Jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa meletuskan Gunung Dukono di Maluku Utara menjadi catatan bagi Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI). Anggota IABI Daryono menegaskan, tindakan mengabaikan larangan pendakian dan menerobos zona bahaya gunung api merupakan bentuk kenekatan fatal yang mempertaruhkan nyawa demi kepuasan adrenalin.
Ia melanjutkan, tragedi erupsi Gunung Dukono yang menelan korban jiwa wisatawan pendaki, menjadi pengingat pahit bahwa peringatan otoritas bukan sekadar prosedur administratif, melainkan batas antara keselamatan dan maut. “Mengabaikan larangan pendakian demi konten media sosial atau kepuasan adrenalin (adrenalin rush) adalah bentuk kenekatan yang paling fatal,” tegasnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (11/5/2026).
Ia menambahkan, bahwa ketika kolom abu membubung hingga 10.000 meter dan lava pijar mulai dimuntahkan, tidak ada teknologi atau keberanian yang sanggup menyelamatkan manusia dari aliran piroklastik yang bergerak lebih cepat dari teriakan minta tolong. Faktor utama penyebab jatuhnya korban jiwa pada bencana gunung api umumnya meliputi awan panas (pyroclastic cloud), lontaran material panas, lahar, hingga penolakan evakuasi dan pelanggaran radius bahaya.
Menurutnya, kondisi itu berlaku termasuk peristiwa di Gunung Dukono ini, dimana jarak 20 hingga 30 meter dari bibir kawah bukan lagi tempat untuk berdecak kagum, melainkan tempat di mana maut berdiri tepat di depan mata. Seperti yang terjadi di Gunung Dukono atau kasus sebelumnya sering kali dilakukan semata aktivitas kepuasan wisata.
Pihaknya mencatat, sejarah tragedi erupsi dari Gunung Pelee (1902: 29.000 orang tewas), Gunung Nevado del Ruiz (1985: 23.000 orang tewas), Gunung Ontake (2014: 50 orang tewas), Gunung Merapi (2010: 341 orang tewas), Gunung Marapi (2023): 23 orang tewas) telah mengajarkan bahwa gunung tidak butuh izin kita untuk meletus. Daryono menekankan pentingnya kepatuhan terhadap radius bahaya empat kilometer yang telah ditetapkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) di Gunung Dukono sejak Desember 2024, serta penutupan jalur pendakian oleh pemerintah daerah sejak April 2026.
Menembus jalur yang ditutup bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga mempertaruhkan nyawa tim SAR dan relawan yang harus bekerja di bawah ancaman erupsi susulan. “Gunung tidak butuh izin kita untuk meletus. Juga mempertaruhkan nyawa tim SAR dan relawan. Jadi hormatilah batas yang telah ditentukan otoritas. Taatilah zona bahaya, karena keselamatan adalah puncak tertinggi yang sebenarnya,” tegasnya.
Berdasarkan data sementara Basarnas pascaerupsi Dukono, dari total 20 pendaki yang berada di kawasan tersebut, 15 orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. Namun, tiga orang dilaporkan meninggal dunia, yang terdiri dari dua warga negara asing asal Singapura bernama Timo dan Sahnas, serta satu warga negara Indonesia berinisial E. (sic)