Naradaily-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengamankan salah satu aktor utama dalam kasus pembalakan liar yang membuat dokumen palsu untuk mengirim ratusan kayu olahan ilegal dari Berau menuju Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom, seperti dikonfirmasi dari Jakarta pada Kamis (6/11/2025), menyampaikan bahwa pelaku berinisial MN, selaku pembuat dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) palsu, berhasil diamankan di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Selasa (4/11/2025).
“Penangkapan MN mengungkap fakta bahwa praktik pembalakan liar merupakan sindikat kejahatan yang terorganisir. Oleh karena itu saya minta penyidik untuk terus mendalami kasus ini, guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini,” ujar Leonardo.
Penangkapan MN merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka P yang lebih dulu tertangkap tangan oleh tim operasi gabungan Balai Gakkumhut Kalimantan dan Dinas Kehutanan Kaltim pada 31 Mei 2025. Saat itu, tersangka P kedapatan mengangkut kayu olahan dengan menggunakan dokumen SKSHH palsu.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan terpenuhinya bukti permulaan, penyidik menetapkan MN sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polresta Samarinda. Dari tangan pelaku, penyidik menyita satu komputer jinjing (laptop) dan flashdisk yang digunakan untuk membuat dokumen palsu.
Leonardo menjelaskan, modus operandi MN dilakukan dengan mengunduh dokumen SKSHHK melalui Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) daring. Setelah itu, pelaku menyunting dokumen tersebut dengan mengubah tanggal, asal dan tujuan pengiriman, identitas alat angkut, serta jumlah, jenis, dan volume kayu olahan agar tampak seperti dokumen sah. Untuk membubuhkan tanda tangan penerbit, pelaku menempelkan hasil pindai (scan) tanda tangan pada dokumen tersebut.
Dalam pernyataan terpisah, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap praktik pembalakan liar akan terus dilakukan secara konsisten untuk memberi efek jera dan mencegah pemanfaatan hasil hutan secara ilegal yang dapat menyebabkan kerusakan ekologis serta kerugian negara.
“Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerja sama dan sinergitas Ditjen Gakkum Kehutanan di tingkat wilayah dengan instansi terkait dalam mengungkap kasus ini. Terima kasih Balai Gakkumhut Kalimantan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, serta Satreskrim Polresta Samarinda Unit Jatanras. Saya optimis hal ini akan memberi harapan yang lebih baik untuk tata kelola dan penguatan penegakan hukum kehutanan ke depannya,” ujar Dwi Januanto. (kom)