Naradaily-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian Nasional atau Peta Jalan Pergadaian 2025–2030 sebagai langkah memperkuat ekosistem industri pergadaian di Indonesia. Program ini dibangun melalui tiga fase pengembangan yang dirancang untuk memperkokoh fondasi dan meningkatkan peran sektor pergadaian dalam mendukung inklusi keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa peta jalan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Berdasarkan undang-undang tersebut, kami buat POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian untuk pengembangan dan penguatan industri pergadaian. Dan hari ini kami luncurkan bersama roadmap dari industri pergadaian ini,” ujar Agusman di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Ia memaparkan bahwa roadmap tersebut terdiri atas tiga fase utama, yaitu penguatan fondasi dan konsolidasi pada 2025–2026, penciptaan momentum pada 2027–2028, serta penyesuaian dan pertumbuhan pada 2029–2030. Setiap fase diarahkan untuk memperkuat posisi pergadaian sebagai salah satu sektor strategis yang berperan besar dalam memperluas akses keuangan masyarakat.
Untuk memastikan target dari tiap fase dapat tercapai dengan efektif, OJK menetapkan empat pilar strategis sebagai landasan pelaksanaan roadmap tersebut. Pilar pertama mencakup permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan penguatan sumber daya manusia (SDM) agar lembaga pergadaian memiliki struktur keuangan dan operasional yang sehat.
Pilar kedua adalah edukasi dan pelindungan konsumen, yang dinilai penting untuk meningkatkan literasi masyarakat dalam bertransaksi dengan aman dan sesuai ketentuan hukum. Pilar ketiga berfokus pada penguatan ekosistem industri pergadaian, meliputi pengembangan infrastruktur, peningkatan keamanan penyimpanan barang jaminan, serta peningkatan kompetensi juru taksir sebagai garda depan dalam penilaian barang gadai.
Sementara itu, pilar keempat mencakup aspek pengaturan, pengawasan, dan perizinan yang bertujuan memastikan seluruh kegiatan industri pergadaian berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami meminta pelaku usaha gadai untuk dikawal dengan baik tata kelolanya, meminimalisir risikonya, dan memastikan pengembangan ekosistem pergadaian ke depan benar-benar bermanfaat,” tegas Agusman.
Dengan peluncuran roadmap ini, OJK berharap industri pergadaian nasional dapat semakin kokoh, kompetitif, dan berperan besar dalam mendorong inklusi serta stabilitas keuangan di Indonesia. (kom)