Naradaily-Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3, masa tahanan Noel diperpanjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, terkait dugaan korupsi berbentuk pemerasan pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan, Kesehatan Kerja).
Perpanjangan masa tahanan Noel, dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Noel. “Dalam perpanjangan kedua kali ini, yaitu 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 18 November,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (18/10/2025).
Menurut Budi, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara Noel. Termasuk mengumpulkan keterangan para saksi dan menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke sidang.
“Karena memang dalam penyidikan perkara ini, para saksi juga masih terus dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait dengan praktik-praktik dalam sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Termasuk penyidik masih menelusuri terkait dengan pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran uang dalam hal ini terkait dengan proses penerbitan sertifikasi K3 tersebut,” paparnya.
Sebelumnya, Noel mengaku pemeriksaannya berkaitan dengan perpanjangan masa penahanannya. “Perpanjangan. Saya enggak ngerti, 30 atau 40 hari, yang penting diperpanjang lah,” ucap Noel kepada awak media saat keluar dari gedung dan menuju mobil tahanan.
Sebelumnya diberitakan, KPK memperpanjang masa penahanan pertama terhadap 11 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker yang berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Perpanjangan ini dilakukan karena masa penahanan tahap awal telah berakhir.
Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Masa penahanan tahap awal berlaku selama 20 hari, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“Jika memang sudah habis masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (10/9/2025). Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025 dan mengamankan 14 orang.
Dari jumlah tersebut, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel. Mereka kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker sejak 2019 hingga 2025, nilainya Rp81 miliar. Padahal, biaya resmi sertifikasi hanya Rp275 ribu, sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun, pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat proses jika tidak ada pembayaran tambahan. Dari hasil penyidikan awal, Noel diduga menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah hingga membeli motor Ducati Scrambler berwarna hitam-biru. Inilah daftar tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker:
- Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
- Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 (2020–2025)
- Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
- Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
- Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
- Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
- Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
- Supriadi – Koordinator
- Temurila – Pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud – Pihak PT KEM Indonesia
(sic)