Naradaily-Anggota DPRD Jawa Barat Doni Maradona Hutabarat mengingatkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar setiap kebijakan yang dikeluarkan didasarkan pada kajian yang komprehensif. Menurutnya, kajian penting untuk mengetahui dampak sosial dan ekonomi dari sebuah ide sebelum ditetapkan menjadi kebijakan, sekaligus menentukan langkah mitigasi serta pola pengelolaan dan operasionalnya.

Dengan kajian yang matang, kata Doni di Bandung, Minggu (15/12/2025), pemerintah dapat mengantisipasi berbagai konsekuensi kebijakan, termasuk dampaknya terhadap masyarakat dan keuangan daerah. Salah satu kebijakan yang disorotnya adalah rencana reboisasi lahan-lahan kritis di Jawa Barat serta rencana mengembalikan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang saat ini ditanami sayuran menjadi perkebunan teh.

“Nah saya berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan jangan idenya sebatas dia (Dedi Mulyadi) doang habis itu dia sampaikan ke masyarakat. Bukan mempersulit, tapi satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah jika gagal misalnya, yang dirugikan sekian banyak orang,” kata Doni.

Anggota Komisi IV DPRD Jabar itu menilai kajian juga diperlukan karena kebijakan pemerintah akan berkaitan erat dengan ketersediaan anggaran, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kekuatan fiskal daerah. Ia menuturkan bahwa selama kepemimpinan Dedi Mulyadi, terdapat beberapa kebijakan yang dinilainya tidak memiliki pos anggaran dalam APBD Jawa Barat.

“Padahal Pemprov kan harusnya menjalankan penggunaan anggarannya sesuai APBD yang sudah ditetapkan. Artinya sudah diputuskan dan disepakati antara Pemprov dan DPRD Jabar, tapi faktanya ada beberapa yang tidak demikian,” ujarnya.

Salah satu contoh yang disampaikan Doni adalah kebijakan penutupan tambang di Kabupaten Bogor yang diikuti pemberian kompensasi kepada warga terdampak sebesar Rp9 juta untuk tiga bulan, yakni November 2025 hingga Januari 2026. Dengan jumlah warga terdampak sekitar 9.300 orang, total kompensasi yang harus dibayarkan mencapai hampir Rp90 miliar atau sekitar Rp83,7 miliar, namun tidak tercantum dalam APBD.

“Kemudian jawaban gubernur (saat ditanyakan di rapat paripurna), mereka menggunakan Biaya Tidak Terduga (BTT) dan hanya tinggal minta persetujuan Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.

Doni menilai penggunaan BTT harus disesuaikan dengan tahun terjadinya peristiwa. Dengan demikian, kompensasi hampir Rp90 miliar tersebut seharusnya diselesaikan pada tahun 2025. Namun, berdasarkan data yang dimilikinya, pembayaran kompensasi baru terealisasi sekitar 40 persen untuk satu bulan.

“Kalau misalnya diselesaikan tahun depan, ya itu tidak masuk biaya tidak terduga, karena peristiwanya sudah tahun sebelumnya,” katanya.

Atas dasar itu, Doni mengingatkan agar kebijakan reboisasi dan rencana pengembalian lahan PTPN menjadi kebun teh tidak berakhir seperti kebijakan penutupan tambang di Bogor atau penertiban Hibisc. Ia menegaskan DPRD perlu dilibatkan sejak awal agar kebijakan yang diambil memiliki dasar kajian dan dukungan anggaran yang jelas.

“Saya tidak mau mempersulit. Tapi maksud saya apapun yang mau jadi kebijakan gubernur sampaikan ke kita di DPRD. Kalau seperti ini, dewan tidak tahu dan di APBD juga ketika dilihat tidak ada,” tuturnya. (kom)