Naradaily-Kasus pelecehan seksual di transportasi publik, khususnya Commuter Line dan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), masih menjadi persoalan serius pada tahun 2025. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, tercatat 36 laporan pelecehan seksual terjadi di layanan kereta api.

“Dari total laporan tersebut, 33 kejadian terjadi di layanan KA Commuter Line, sedangkan tiga kejadian terjadi di KAJJ,” ujar Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Minggu (19/10/2025).

Ixfan menyatakan bahwa angka tersebut menjadi pengingat bahwa edukasi publik dan kesadaran bersama sangat dibutuhkan untuk menciptakan transportasi umum yang aman dan beretika. Untuk itu, PT KAI Daop 1 Jakarta menggandeng komunitas pecinta kereta api dalam melakukan sosialisasi anti-pelecehan seksual kepada para penumpang.

Sosialisasi dilakukan di beberapa titik, termasuk di Stasiun Jatinegara pada Sabtu (18/10), bersama komunitas Train Photograph dan Jejak Railfans. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diedukasi mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual, langkah pencegahan, serta mekanisme pelaporan cepat jika insiden terjadi di area stasiun atau dalam kereta.

“Pelanggan yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan dapat segera melapor kepada petugas di stasiun, di atas kereta, melalui Contact Center KAI 121 atau dengan meminta bantuan kepada penumpang lainnya,” kata Ixfan.

Ia menambahkan bahwa KAI berharap sosialisasi ini mampu mendorong penumpang untuk lebih berani bersuara, melawan, dan melaporkan bila menjadi korban atau saksi tindakan pelecehan. KAI, tegasnya, tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku pelecehan di kereta atau stasiun akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku juga akan diblokir sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan kereta.

Ixfan menegaskan bahwa transportasi publik harus menjadi ruang aman tanpa rasa takut bagi siapapun. “Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelecehan,” ujarnya. (kom)