Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang warga negara India untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Pemeriksaan atas nama SJ selaku pegawai swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap warga negara India tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari sejak 2017.
Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita bersama dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima dan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Rita diduga menerima uang suap senilai Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.
Kemudian pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Selama proses penyidikan, pada 6 Juni 2024, KPK menyita 91 unit kendaraan, sejumlah benda bernilai ekonomis tinggi, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Penyidikan terus berlanjut, dan pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan bahwa Rita juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat dari hasil pertambangan batu bara. Uang tersebut disebut mencapai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Saat ini, Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan sejak 2017. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam kasus tersebut, Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. (kom)