Naradaily-Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) membongkar sebuah vila yang dijadikan laboratorium produksi narkotika sintetis jenis mephedrone di Kabupaten Gianyar, Bali. Lab narkoba rahasia itu dikelola oleh warga asal Rusia berinisial NT yang menggunakan paspor ganda untuk menyamarkan identitas selama berada di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, tersangka perempuan tersebut diduga memakai beberapa dokumen perjalanan berbeda. “Dokumen yang kita temukan di kamar saat penggerebekan ada tiga paspor. Paspor pertama adalah paspor dengan nama N yang digunakan di Rusia,” kata Roy dalam konferensi pers di Gianyar, Sabtu (7/3/2026).
Dua paspor lainnya juga memuat foto tersangka yang sama, tetapi menggunakan identitas berbeda. Seluruh dokumen perjalanan tersebut sedang dievaluasi bersama imigrasi untuk memastikan keabsahannya.
“Seluruhnya diterbitkan oleh pemerintah Rusia dengan satu yang memang asli digunakan untuk perjalanan ke Indonesia,” terangnya. Roy menyebutkan NT diketahui masuk ke Indonesia pada Januari 2026.
Aparat juga memburu seorang pria berinisial S yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Berbagai cara digunakan tersangka untuk menghindari deteksi aparat.
Selain berpindah-pindah vila, tersangka menggunakan identitas berbeda saat memesan bahan kimia yang digunakan untuk produksi narkotika. “Modus operandinya selain dia berpindah-pindah vila, dia juga berusaha memasukkan identitas lain dalam pengiriman barang. Jadi, tidak pakai nama langsung,” ungkapnya.
Penyelidikan mengungkap sejumlah bahan kimia prekursor yang digunakan didatangkan dari luar negeri, terutama dari China. Pengiriman tidak menggunakan nama tersangka.
Dua zat utama yang dipakai dalam produksi mephedrone yakni metilamin dan hidrobromik juga dipesan dari China. Bahan kimia tersebut menjadi komponen utama untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone yang termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
Penggerebekan dilakukan di sebuah vila kawasan The Lavana De’Bale Marcapada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Kamis (5/3/2026). Petugas menemukan laboratorium clandestine yang digunakan untuk memproduksi narkotika tersebut.
Barang bukti yang ditemukan berupa mephedrone dalam bentuk larutan hingga kristal dengan berat total sekitar 7,3 kilogram. Pemeriksaan laboratorium forensik memastikan seluruh barang tersebut merupakan mephedrone.
Ia menambahkan, jumlah tersebut diduga menjadi pengungkapan terbesar narkotika jenis mephedrone di Indonesia hingga saat ini. Pengungkapan ini juga menjadi yang pertama bagi BNN terkait laboratorium clandestine yang memproduksi mephedrone.
Direktur Interdiksi Narkotika BNN Syarif Hidayat menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari temuan petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang terkait pengiriman bahan kimia dari luar negeri. Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Cengkareng mendeteksi dua paket bahan kimia yang diberitahukan sebagai pigmen dengan tujuan pengiriman ke Bali.
Analisis laboratorium menunjukkan bahan tersebut merupakan prekursor pembuatan mephedrone. Bahan kimia tersebut berupa valerophenone dan 4-methylpropiophenone yang merupakan komponen penting dalam sintesis narkotika tersebut.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Bea Cukai dan BNN untuk melakukan pengawasan terhadap pengiriman barang serta aktivitas penerimanya di Bali. Pengawasan dilakukan terhadap lokasi tujuan pengiriman hingga akhirnya petugas mengungkap laboratorium narkoba tersebut dan menemukan berbagai bahan kimia serta peralatan laboratorium.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai Bugie Kurniawan menambahkan imigrasi turut membantu proses pengungkapan setelah menerima informasi adanya WNA yang sedang dilacak aparat. Imigrasi kemudian menelusuri data perlintasan dan izin tinggal tersangka.
Saat itu tersangka sedang mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi. Petugas kemudian menyusun skenario agar tersangka datang ke kantor imigrasi untuk keperluan administrasi.
Tim gabungan telah bersiap melakukan identifikasi dan melanjutkan pembuntutan. Proses tersebut akhirnya mengarah pada pelacakan aktivitas tersangka hingga laboratorium narkoba yang beroperasi di Gianyar berhasil diungkap. (sic)