Naradaily–Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan maut yang terjadi di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Pelaku berinisial AAS (37) yang menganiaya rekannya hingga tewas diketahui positif menggunakan narkoba.
“Pada saat kami lakukan tes urine, pelaku positif narkoba. Baik pelaku maupun korban sama-sama pemakai,” ujar Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono dalam konferensi pers di Mapolsek Jatinegara, Rabu (29/10/2025).
Samsono menjelaskan, pelaku diduga berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan aksinya pada Sabtu (25/10) malam. Peristiwa bermula ketika pelaku sedang berada di kontrakannya bersama calon istrinya, E, dan seorang temannya, G. Pelaku tersulut emosi setelah diberitahu bahwa orang yang dianggap musuhnya melintas di depan rumah. “Pelaku spontan mengambil sebilah karambit dari lemari, lalu menyusul korban yang berjarak dua rumah dari kontrakannya,” kata Samsono.
Setibanya di lokasi, pelaku menuduh korban sebagai orang yang menjerumuskan adiknya serta membohonginya dalam urusan membeli narkoba. Tanpa banyak bicara, pelaku mengayunkan senjata karambit ke arah korban hingga mengenai leher. Korban sempat berjalan keluar sambil memegangi luka di leher, namun akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Samsono mengungkapkan, pelaku dan korban sempat menggunakan sabu bersama sebelum kejadian. “Mereka sudah tiga kali menggunakan sabu bersama, dan sebelum kejadian pun masih sempat memakai bareng,” ujarnya.
Menurut penyelidikan polisi, hubungan keduanya sebenarnya cukup dekat karena sama-sama pengguna narkoba. Namun, hubungan itu memburuk setelah pelaku merasa dibohongi korban dalam pembelian sabu. “Pelaku kesal karena korban pernah berbohong. Dari tiga kali membeli sabu, dua kali mereka pakai bersama, tapi yang satu kali korban pakai sendiri tanpa memberi tahu pelaku. Dari situ muncul niat untuk menyerang,” jelas Samsono.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, warga yang mengetahui kejadian itu berusaha menghadang hingga pelaku meninggalkan motornya dan kabur ke arah Manggarai. “Pelaku berhasil kami tangkap kurang dari enam jam setelah kejadian oleh tim gabungan Polsek Jatinegara dan Polres Metro Jakarta Timur,” kata Samsono.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau karambit yang digunakan pelaku dan pakaian korban yang berlumuran darah. Semua barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kom)