Naradaily-Tiga personel Polri yang menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban untuk menyampaikan permintaan maaf.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago di Jakarta, Jumat, (10/10/2025) mengatakan bahwa ketiga personel tersebut adalah Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M. “Sidang dilaksanakan secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, mulai 1 hingga 3 Oktober 2025, bertempat di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri,” ujar Erdi.

Majelis Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) menilai ketiga personel tersebut lalai menjalankan tanggung jawab sebagai aparat kepolisian karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam penanganan unjuk rasa yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam sanksi etika, ketiganya diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, mereka juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. “Ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding,” kata Erdi.

Dengan diputusnya sanksi ini, proses hukum etik terhadap insiden rantis yang menabrak Affan Kurniawan dinyatakan selesai di tingkat internal Polri. Erdi menegaskan, proses sidang etik ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas setiap anggota. “Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam rantis saat kejadian terdapat tujuh personel Polri, yaitu Bripka Rohmad selaku pengemudi, Kompol Kosmas K. Gae di kursi depan, serta Aipda MR, Briptu DS, Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M sebagai penumpang. Semua telah menjalani proses etik.

Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemecatan dan menjalani patsus, sedangkan Bripka Rohmad dikenai demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinasnya dan juga menjalani patsus. Lima personel penumpang lainnya dijatuhi sanksi wajib menyampaikan permintaan maaf dan penempatan di tempat khusus. (kom)