Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko.
“Tim mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Budi menjelaskan bahwa KPK masih belum dapat memberikan rincian terkait jumlah uang yang disita dalam OTT tersebut. Ia menegaskan proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pada Jumat, 7 November 2025, KPK mengonfirmasi adanya operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. OTT itu berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap Bupati Ponorogo dan para pihak yang ditangkap.
KPK menyampaikan bahwa total terdapat 13 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Sugiri Sancoko. Dari jumlah itu, tujuh orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dalam dua kloter pemeriksaan.
Kloter pertama terdiri atas Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Kepala Bidang Mutasi Sekretariat Daerah Ponorogo, serta dua pihak swasta. Sedangkan kloter kedua membawa orang kepercayaan Bupati Sugiri berinisial KPU.
Budi menambahkan bahwa kegiatan OTT di Ponorogo merupakan yang ketujuh dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah melaksanakan enam OTT lainnya di berbagai wilayah Indonesia.
OTT pertama pada tahun 2025 dilakukan terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Maret 2025. Kemudian, OTT kedua pada Juni 2025 terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, OTT ketiga berlangsung pada 7–8 Agustus 2025 di Jakarta, Kendari, dan Makassar, menyangkut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. OTT keempat terjadi pada 13 Agustus 2025 di Jakarta terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
OTT kelima dilakukan pada 20 Agustus 2025 terhadap dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer Gerungan. Sedangkan OTT keenam dilakukan pada 3 November 2025 terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025. (kom)