Naradaily-Kandas sudah harapan warga Pati melihat Sudewo lengser dari kursi bupati. Upaya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memakzulkan Bupati Pati Sudewo kandas setelah DPRD Pati, dalam rapat paripurna pembahasan kesimpulan pansus hak angket pemakzulan Sudewo pada Jumat (31/10/2025), memilih rekomendasi perbaikan kinerja dibandingkan pemakzulan.

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengungkapkan, setelah laporan pansus hak angket dipaparkan dalam rapat paripurna, agenda dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat. Pada momen itu, hanya Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang memilih rekomendasi pemakzulan.

Mengacu pada laporan pansus hak angket, terdapat beberapa hal yang disorot PDIP, salah satunya terkait keputusan Bupati Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 hingga 250 persen. Menurut mereka, kebijakan tersebut tidak transparan, merugikan masyarakat, serta bertentangan dengan prinsip keadilan.

Selain itu, Fraksi PDIP menilai, Sudewo telah melakukan rotasi, promosi, demosi, ASN yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka berpendapat, hal itu menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh bupati.

Atas dasar penilaian tersebut, Fraksi PDIP merekomendasikan agar Sudewo dimakzulkan. Namun sikap PDIP tidak diikuti enam fraksi lainnya, yakni Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.

Mereka memilih memberikan kesempatan kepada Sudewo melanjutkan kepemimpinanannya dengan rekomendasi perbaikan kinerja. “PDI Perjuangan melihat dari hasil laporan pansus bahwa Bupati Pati layak dimakzulkan. Tapi enam fraksi lainnya menginginkan agar Pak Bupati diberi kesempatan memperbaiki kinerja ke depan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, dikutip Sabtu (1/11/2025).

Dia menerangkan, hasil rapat paripurna diputuskan melalui mekanisme voting. Rekomendasi yang dipilih harus didukung minimal dua per tiga dari 50 anggota DPRD Pati.

Ali, yang berasal dari Fraksi PDIP, mengatakan, dari 49 anggota DPRD Pati yang hadir dalam rapat paripurna, sebanyak 36 di antaranya menolak pemakzulan dan memilih opsi rekomendasi perbaikan kinerja. “Jadi, hasil rapat paripurna hak menyatakan pendapat memutuskan bahwa rekomendasinya berupa perbaikan kinerja Bupati Pati ke depan,” ujarnya.

Ali menambahkan, hasil tersebut akan diteruskan kepada Bupati Pati, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri. Karena hasilnya bukan berupa pemakzulan, maka tidak akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

“Kalau berupa pemakzulan, baru ke MA. Tapi karena hasilnya rekomendasi perbaikan, tidak perlu,” ucapnya.

Meski usulan fraksinya tersisih dalam voting, Ali menerima. “Apa pun hasilnya, itu sah menurut aturan. Kami dari PDI Perjuangan menghormati keputusan tersebut dan siap menerima segala konsekuensinya,” kata Ali.

“Setelah ini, kami akan melakukan pemantauan dan koordinasi lebih dekat agar kinerja Pak Bupati ke depan bisa lebih baik,” tambah Ali.

Sebatas informasi, pada 13 Agustus 2025 lalu, ribuan warga Pati menggelar demonstrasi di Alun-Alun Kabupaten Pati. Mereka menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.

Salah satu pemicu demonstrasi tersebut adalah keputusan Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 hingga 250 persen. Warga menentang kenaikan PBB-P2 tersebut.

Meski ditolak warga, Sudewo mengatakan tidak akan menarik keputusannya. Dia bahkan sempat menyampaikan tak akan gentar walaupun harus menghadapi 50 ribu pendemo.

Warga yang geram dengan kebijakan dan pernyataan Sudewo kemudian merencanakan aksi demonstrasi. Menyadari keputusan dan pernyataannya memicu kegusaran warga, Sudewo menyampaikan permohonan maaf.

Dia mengaku sama sekali tidak bermaksud menantang rakyatnya. Sudewo akhirnya membatalkan keputusannya menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen.

Kendati demikian, masyarakat Pati tetap menggelar demonstrasi. Unjuk rasa diwarnai kericuhan, termasuk pembakaran mobil polisi.

Puluhan pendemo ditangkap karena dituding sebagai provokator dan pelaku kerusuhan. (sic)