Naradaily-Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret 39 warga Kabupaten Tangerang, Banten, dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) karena kedapatan terlibat dalam praktik judi online (judol).
Kepala Bidang Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdhani, Senin, menyampaikan bahwa puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut dinonaktifkan setelah adanya laporan resmi dari Kemensos. “Betul untuk saat ini ke-39 KPM tersebut dinonaktifkan bansosnya,” ujar Endang.
Ia menjelaskan, upaya pemblokiran terhadap 39 KPM itu merupakan hasil pengawasan rekening bank dan transaksi dompet digital yang dilakukan Kemensos bersama Pusat Laporan dan Analisis Transaksi (PPATK).
Dari laporan tersebut, Dinas Sosial langsung melakukan verifikasi terhadap KPM yang diblokir. Pengawasan dilakukan tidak hanya pada rekening penerima bansos, tetapi juga rekening anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
“Dari hasil verifikasi ditemukan NIK yang terpakai untuk judol dan ada juga yang benar digunakan untuk judol. NIK salah satu anggota keluarganya yang tercantum dalam KK,” ucap Endang.
Saat ini, verifikasi masih terus dilakukan terhadap 39 KPM yang telah dicoret dari daftar penerima bansos. Namun, menurut Endang, mereka masih memiliki peluang untuk kembali masuk daftar penerima melalui proses reaktivasi yang difasilitasi pendamping PKH. “Saat ini yang sedang dilakukan proses reaktivasi 5 KPM untuk dipulihkan kembali bansosnya,” tambahnya.
Endang juga mengimbau agar warga penerima PKH di Kabupaten Tangerang menggunakan dana bansos secara bijak sesuai peruntukannya. “Dinsos mengimbau kepada KPM agar menggunakan bantuan sesuai peruntukannya secara benar dan bermanfaat, serta tidak menggunakan bantuan untuk kegiatan konsumtif atau melanggar hukum, seperti halnya judol,” tegasnya. (kom)