Naradaily-Ada di 9 provinsi, Kementerian PU listing bangunan Ponpes yang rawan ambruk. Data tersebut masih bersifat sementara dan terus diperbarui.
“Sementara, kami mau ambil sampling bangunan pesantren rawan itu ada di sembilan provinsi,” ujar Dody di kantor Kementerian PU, Jakarta, dikutip Rabu (8/10/2025). Meski begitu, Dody belum membeberkan secara rinci daftar ponpes yang dimaksud.
Ia juga mengungkapkan, dari 42.000 ponpes di Indonesia, hanya 51 pesantren yang tercatat memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Kayaknya sebagian besar nggak berizin. Yang ter-record di sistem PBG kami hanya 51 berizin,” ungkapnya.
Kementerian PU berencana melakukan pengecekan langsung ke ribuan pesantren yang belum memiliki izin tersebut dan membantu proses pengurusannya. Dody menambahkan, masalah minimnya pesantren yang memiliki izin PBG karena terlalu menganggap enteng.
Padahal izin tersebut diperlukan guna memastikan kelayakan bangunan untuk digunakan. “Ya mungkin karena pesantren itu, kan, suka dari santri untuk santri, jadi mereka menganggap nggak perlu izin. Padahal izin itu untuk meyakinkan yang dibangun itu sesuai dengan normanya, kualitas kolom, kualitas struktur dan seterusnya,” tegasnya.
Di sisi lain, kata Dody, banyak ponpes letaknya jauh dari perkotaan. Hal itu membuat kesadaran membuat PBG masih minim.
“Pengurusan izin PBG, ya, saya pikir juga begitu. Karena biasanya kan urusan PBG itu hanya di kota besar, ya. Di kota kecil-kecil mungkin mereka nggak terlalu aware soal itu,” ucapnya. (sic)