Naradaily-Tuai sorotan soal pengawasan, kasus Ammar Zoni kegap jualan narkoba dari lapas. Eks pemain sinetron ”Ganteng-Ganteng Serigala” itu kedapatan masih menjalankan bisnis haram narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Efektivitas pengawasan dalam penjara pun jadi sorotan anggota dewan. Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas hingga ke akarnya.

Baginya, kasus ini membuka borok baru sistem keamanan rutan yang seharusnya steril dari barang haram. ”Ya tentu saja kasus ini harus diusut tuntas. Kok bisa napi di lapas leluasa menggunakan aplikasi untuk berbisnis narkoba di dalam lapas,” kata Hasbiallah kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Ia juga menyoroti kemudahan narapidana mengakses dan menggunakan ponsel di dalam lapas. Padahal, aturan mengenai larangan ini sudah seharusnya diterapkan dengan ketat dan aktivitas napi dipantau CCTV selama 24 jam.

”Tapi yang paling penting adalah bagaimana menutup peluang kerjasama ilegal napi dengan petugas lapas. Selama petugas lapas mampu menjaga integritasnya dengan baik, maka kasus semacam ini dapat ditekan seminimal mungkin,” imbuhnya.

Diketahui, Ammar Zoni kembali terlibat kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Akibatnya pembebasan bersyarat yang sejatinya akan diterima Januari 2026 dipastikan batal.

“Infonya memang Januari kemungkinan tersangka AZ menjalani PB (pembebasan bersyarat) dan keluar. Ternyata yang bersangkutan tersangkut lagi permasalahan,” kata Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Fatah mengatakan, akibat perbuatannya itu Ammar Zoni harus kembali menjalani proses hukum. Salah satunya, dengan memperpanjang masa penahanannya.

“Apakah akan ditambah (masa penahanan), kemungkinan ditambah,” ujarnya. Ia menambahkan, Ammar merupakan gudang penyimpanan barang haram itu sebelum narkotika itu diedarkan di dalam rutan.

Yang menarik, Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk menghindari pelacakan. “Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih, dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Mengutip laman Zangi.com, Zangi merupakan aplikasi pengiriman pesan privat yang tidak perlu menggunakan nomor telepon. Zangi diklaim memiliki keamanan dan privasi dengan fitur enkripsi end-to-end yang tidak bisa diakses oleh pihak ketiga. (sic)