Naradaily-Dugaan tambang ilegal di Mandalika, Kemenhut perketat. Kemenhut menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat penegak hukum merespons Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat, tepatnya di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Aswin Bangun dalam pernyataan resminya menjelaskan, pihaknya sudah memasang papan peringatan dan berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait serta unit teknis pertambangan guna memastikan penanganan lintas kewenangan berjalan efektif untuk areal penggunaan lain (APL). “Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat. Tahun-tahun sebelumnya kami sudah lakukan operasi penertiban dan penegakan hukum, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi,” ujar Aswin, dikutip Selasa (28/10/2025).
“Perlu langkah-langkah solutif dan kolaboratif melibatkan seluruh pihak termasuk tokoh-tokoh masyarakat agar permasalahan penambangan ilegal dapat ditertibkan dan tidak menimbulkan kerugian negara dan kerugian lingkungan,” tambahnya.
Ia juga menyebut, di dalam TWA Gunung Prabu petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas yang sudah ditinggalkan dan tidak ada kegiatan penambangan berlangsung. Aktivitas tambang ilegal serupa pernah ditindak Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama BKSDA NTB dan Polda NTB pada 2018 dan sejak itu Ditjen Gakkum melakukan langkah-langkah persuasif kepada masyarakat.
Selain di dalam TWA Gunung Prabu dan APL di Desa Prabu, Aswin menyampaikan bahwa pihaknya mengidentifikasi PETI di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat Lombok Barat. Terhadap hal tersebut melakukan penertiban di wilayah Sekotong dan wilayah lain yang teridentifikasi terdapat PETI di dalam kawasan hutan.
Terkait temuan PETI di sekitar Mandalika, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dukungannya dalam mengungkap praktik tambang ilegal di sekitar Mandalika, NTB. “Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan kawasan konservasi. Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” tegasnya.
Terkait lokasi PETI di APL, Januanto memastikan pihaknya terus memperkuat sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait penanganan komprehensif dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan.
KPK Endus Tambang Emas Ilegal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di wilayah dekat Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tambang ilegal tersebut merupakan komoditas emas dan berlokasi hanya sekitar satu jam dari kawasan wisata Mandalika.
Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengungkapkan, tambang emas ilegal di Lombok tersebut mampu memproduksi hingga 3 kilo gram atau setara 3.000 gram emas per hari. Jika dihitung harga emas hari ini, nilai hasil tambang ilegal tersebut diperkirakan bisa mencapai Rp6,8 miliar per hari.
“Ini adanya di Lombok, Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Ini tambang ilegal ini, tambang emas, 3 kg satu hari,” bebernya. KPK sendiri menemukan keberadaan tambang emas ilegal tersebut tepatnya pada 4 Oktober 2024 lalu.
Namun demikian, upaya untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut tidak mudah. “Dan kami lihat langsung kami berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum. Tapi tidak mudah menegakkan hukum di sini. Sangat tidak mudah dan yang seperti ini banyak,” tambahnya.
Di samping itu, KPK juga menemukan lebih banyak lagi tambang ilegal yang lebih besar. Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffri Huwae mengatakan, pihaknya hanya berperan dalam proses administrasi aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.
Jeffri mengakui proses penindakan terhadap tambang ilegal menghadapi berbagai tantangan, terutama karena adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan bekingan. Namun, Ditjen Gakkum tetap berfokus pada penanganan aspek administratif dan tidak terpengaruh oleh siapa pun yang memberikan dukungan.
“Kementerian ESDM berurusan dengan personel administratif. Jadi kalau ada hal-hal yang terkait dengan personel administratif, kita lakukan pembenahan, penataan tanpa mempertimbangkan beking,” ulasnya. Seperti diketahui, fenomena tambang ilegal bukanlah hal baru, saat ini penanganannya lebih banyak dilakukan melalui mitigasi dan pembenahan administrasi.
Misalnya, wilayah Bangka Belitung menjadi contoh kerja sama antara pemerintah dengan aparat penegak hukum dalam menindak pertambangan ilegal. Ia pun berharap, masyarakat dapat memahami situasi sebenarnya di lapangan dan memberikan dukungan positif agar penanganan tambang ilegal dapat berjalan lebih efektif dan sesuai aturan. (sic)