Naradaily-Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Roy Suryo cs. Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijadwalkan akan dipanggil pada Kamis (13/11/2025).

“Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis (13/11/2025),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/11/2025). Namun, ia belum bisa memastikan, apakah ketiga tersangka akan hadir dalam pemeriksaan perdana.

“Besok saya pastikan ke penyidik,” imbuhnya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

“Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025) pekan lalu. Kepolisian menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus ini.

Ada pun ke delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT. Iman mengungkapkan alasan penetapan delapan tersangka menjadi dua klaster dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.

“Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” jelasnya. (sic)