Naradaily-Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, menilai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kelanjutan penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai bentuk komitmen negara yang harus dijaga secara konsisten. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi interpretasi bahwa kewajiban obligor dapat berakhir tanpa penyelesaian yang sah.
“BLBI adalah kewajiban hukum, bukan persoalan administratif yang bisa dinegosiasikan. Negara harus menjalankan mandat ini apa pun mekanismenya,” ujar Hardjuno dalam keterangan di Jakarta, Senin (17/11/2025). Ia berharap posisi pemerintah tetap teguh pada prinsip bahwa hak tagih negara tidak pernah kedaluwarsa.
Menurut Hardjuno, pernyataan Purbaya merupakan pengingat bahwa kewajiban obligor tetap berlaku, meski pemerintah tengah mengevaluasi perangkat penagihan. Fokus utama, kata dia, adalah memastikan kepastian proses dan kejelasan arah kebijakan sehingga penyelesaian BLBI tidak kembali menjadi persoalan berkabut seperti sebelumnya. Ia menekankan bahwa BLBI merupakan salah satu batu ujian terbesar dalam sejarah penegakan hukum ekonomi Indonesia.
“Dari dulu publik menunggu konsistensi negara. Kalau pemerintah menyatakan bahwa penagihan tetap berjalan, maka itu harus diterjemahkan menjadi langkah nyata dan terukur,” katanya. Hardjuno juga menegaskan pentingnya menjaga proses penagihan tetap dalam koridor hukum yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir agar legitimasi penegakan hukum dan integritas negara tetap terjaga.
Ia menambahkan, kebijakan penagihan BLBI tidak hanya berkaitan dengan aset negara, tetapi juga menyangkut pesan moral bahwa negara tidak tunduk pada tekanan atau kepentingan kelompok tertentu. “Ini bukan soal besar kecilnya nilai uang. Ini soal apakah negara mampu menegakkan hukum secara setara,” ujarnya.
Hardjuno meminta pemerintah menjaga transparansi komunikasi publik agar tidak ada ruang spekulasi bahwa negara ragu dalam menagih. Selain itu, ia mendorong pemerintah mempertimbangkan langkah strategis berupa moratorium pembayaran bunga obligasi rekap BLBI karena beban bunga yang terus berjalan dinilai melemahkan posisi fiskal negara. Ia menyebut Purbaya memiliki rekam jejak berani mengambil keputusan non-populis di bidang fiskal.
“Ini saat yang tepat bagi Menteri Keuangan untuk menunjukkan ketegasan penuh. Moratorium bunga rekap bukan sekadar keputusan teknis, melainkan pesan bahwa negara tidak akan terus membayar beban masa lalu sementara kewajiban obligor belum dipenuhi,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan memastikan bahwa penagihan utang obligor BLBI tetap berjalan meskipun pemerintah membuka opsi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) BLBI. Pemerintah masih mengevaluasi keberlanjutan satgas tersebut karena kinerjanya dinilai tidak sebanding dengan ekspektasi publik maupun hasil pemulihan aset yang diperoleh. “Itu masih pertimbangan bener sih. Kalau itu nggak ada kita akan kerja sendiri… ada Satgas terus bikin ribut tapi hasilnya minimal. Tapi saya akan pelajari dulu, tapi dalam waktu dekat,” ujar Purbaya dalam taklimat media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11).
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pengejaran kewajiban para obligor akan tetap dilakukan pemerintah, terlepas dari keberadaan Satgas BLBI.(kom)