Naradaily-Penasihat hukum (PH) Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai bahwa pelaksanaan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk menjatuhkan sanksi ringan kepada majelis hakim yang menangani perkara kliennya merupakan langkah penting dalam memperbaiki citra peradilan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ari kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sedang berada dalam sorotan, sehingga penerapan sanksi menjadi pembelajaran bagi para hakim agar lebih profesional dan independen ke depannya.
KY sebelumnya merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi ringan berupa status hakim nonpalu selama enam bulan kepada majelis hakim yang menangani perkara Tom Lembong, DAF, PFA, dan AS. Hakim nonpalu adalah status disiplin bagi hakim yang tidak diperbolehkan memimpin persidangan untuk periode tertentu akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), namun tetap menjalani pembinaan.
Ari menegaskan bahwa seluruh proses persidangan telah dipantau publik, baik yang dianggap janggal maupun bermasalah. Oleh sebab itu, ia menyebut bahwa upaya menutupi pelanggaran hanya akan semakin merusak kepercayaan masyarakat.
“Demi perbaikan citra peradilan, MA harus segera memberikan sanksi terhadap hakim-hakim tersebut. Perkara Pak Tom Lembong ini betul-betul menjadi perhatian publik, dan masyarakat terus mengamati setiap perkembangan,” ujarnya.
Sementara itu, MA menyatakan akan mempertimbangkan rekomendasi KY terkait pelanggaran etik tersebut. Ketua MA, Sunarto, di Gedung MA RI, Jakarta, Selasa (30/12), mengatakan bahwa rekomendasi tetap menjadi bahan pertimbangan, namun putusan akhir masih menunggu kajian dari pihak MA.
“MA akan mempertimbangkan rekomendasi tersebut. Apa nanti pertimbangan MA? Ya akan diputuskan kemudian,” ujar Sunarto.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam pengawasan etik, MA dan KY tidak dapat menyatakan benar atau salahnya substansi putusan hakim sesuai Pasal 15 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Kasus korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong sendiri menjadi salah satu perkara yang banyak menyedot perhatian publik, sehingga proses pengawasannya turut menjadi sorotan. (kom)