Naradaily-Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mendorong masyarakat untuk benar-benar beralih dari penggunaan kendaraan pribadi dan memanfaatkan transportasi umum secara maksimal sebagai solusi mengurangi kemacetan di Ibu Kota.

“Transjakarta secara keseluruhan konektivitasnya 92 persen terhubung. Pemanfaatannya mungkin 23,4 persen,” kata Pramono di Petojo Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Pramono menegaskan dirinya tidak ingin masyarakat masih menggunakan kendaraan pribadi dari rumah lalu hanya menitipkannya di fasilitas park and ride sebelum melanjutkan perjalanan dengan transportasi umum. Menurut dia, pola tersebut belum mencerminkan peralihan penuh ke angkutan umum.

“Saya ingin meningkatkan ini supaya orang itu secara terus-menerus memanfaatkan angkutan umum yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Ia juga menargetkan lebih dari 30 persen masyarakat Jakarta dapat secara konsisten menggunakan transportasi umum milik Pemprov DKI Jakarta, seperti JakLingko, Transjakarta, Transjabodetabek, LRT, hingga MRT.

“Saya inginnya kalau masyarakat kita sudah menggunakan katakanlah di atas 30 persen transportasi umum secara terus-menerus secara signifikan itu pasti akan mengurangi kemacetan yang ada di Jakarta,” kata Pramono.

Sebagai salah satu langkah konkret untuk mendorong peralihan tersebut, Pramono menghadirkan program transportasi umum gratis bagi 15 golongan masyarakat. Program ini diharapkan dapat meningkatkan minat warga untuk beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Adapun 15 golongan yang mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta meliputi Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar, karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi melalui Bank DKI, penghuni rumah susun sederhana sewa, Tim Penggerak PKK, penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, penerima Raskin berdomisili Jabodetabek, anggota TNI dan Polri, veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia di atas 60 tahun, pengurus masjid, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, serta Juru Pemantau Jentik. (kom)