Naradaily-Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) kecam keras penyanderaan kapal dan kru bantuan kemanusiaan untuk Palestina. Mereka menilai, operasi pencegatan yang dilakukan Angkatan Laut Israel terhadap kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania sebagai pelanggaran serius terhadap hukum laut internasional.
Pencegatan tersebut terjadi terhadap kapal Zeviro yang membawa delegasi relawan asal Indonesia dalam misi kemanusiaan menuju Gaza dari Turki melalui perairan internasional Laut Mediterania. Aktivis kemanusiaan GPCI, Syamsul Ardiansyah, menegaskan tindakan militer Israel tidak memiliki dasar hukum berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB atau UNCLOS.
“Secara hukum internasional, tindakan militer Israel melakukan intersepsi di perairan netral adalah tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, dikutip Rabu (20/5/2026). Menurut Syamsul, kapal yang berlayar di perairan internasional hanya tunduk pada yurisdiksi negara tempat kapal tersebut terdaftar.
Maka terkait hal itu, Israel dinilai tidak memiliki kewenangan hukum untuk menghentikan, merusak, maupun menahan kru kapal sipil kemanusiaan. Ia menambahkan, misi pelayaran Global Sumud Flotilla merupakan implementasi nyata dari resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) terkait pembukaan akses bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Resolusi DK PBB Nomor 2720 dan 2728, Syamsul melanjutkan, secara tegas meminta agar akses distribusi bantuan logistik ke Jalur Gaza segera dibuka. GPCI pun mendesak pemerintah Israel untuk segera membebaskan seluruh relawan dan mengembalikan aset kemanusiaan yang ditahan.
Selain itu, organisasi tersebut berharap Pemerintah Indonesia dapat memaksimalkan jalur diplomasi internasional guna menegakkan hukum laut internasional yang dinilai telah dilanggar dalam insiden tersebut. (sic)