Naradaily-Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu sikap dari penasihat hukum maupun terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza terkait putusan banding dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang dibacakan pada Rabu (10/6/2026).
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Kejagung Ardito Muwardi mengatakan pihaknya menerima putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Namun, menurutnya, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
“Namun perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena kami masih juga menunggu sikap dari penasihat hukum maupun sikap terdakwa atas putusan pengadilan tinggi tersebut,” kata Ardito di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis.
Ardito menjelaskan, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Sementara itu, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta agar Kerry dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.
Menurut Ardito, majelis hakim tingkat banding juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya mengakibatkan kerugian negara, tetapi turut menimbulkan kerugian terhadap perekonomian negara sebesar Rp171 miliar. Hakim juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp10,5 triliun kepada terdakwa.
“Bahwa terhadap putusan tersebut kami mengusulkan kepada pimpinan agar menerima (putusan banding) dengan pertimbangan bahwa tuntutan sudah diakomodir pada pokoknya oleh putusan Pengadilan Tinggi, termasuk pembuktian kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti,” kata Ardito.
Sebelumnya, pada Rabu (10/6), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan Muhammad Kerry Adrianto Riza menjadi Rp13,4 triliun, naik dari putusan sebelumnya sebesar Rp2,9 triliun.
Hakim Ketua Budi Susilo menjelaskan bahwa tambahan tersebut berasal dari kerugian perekonomian negara yang dibebankan kepada Kerry senilai Rp10,5 triliun.
Dalam perkara ini, Kerry dinyatakan telah memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,45 triliun.
Perbuatan tersebut dilakukan Kerry yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa melalui pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. (kom)