Naradaily-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa jumlah uang yang dikembalikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 mencapai hampir Rp10 miliar.

“Yang jelas dari informasi dari teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/10/2025).

Anang menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari pengembalian uang oleh beberapa pihak yang bersikap kooperatif. “Dari salah satu tersangka, terus dari pihak kuasa pengguna anggaran (KPA), terus dari pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendikbudristek,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagian pengembalian uang juga berasal dari salah satu vendor laptop yang terlibat dalam proyek tersebut. Meskipun begitu, nilai pengembalian itu masih jauh dari total perkiraan kerugian negara yang mencapai Rp1,98 triliun.

Anang menegaskan bahwa Kejagung akan terus menelusuri aset para pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut demi memulihkan kerugian negara. “Perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa,” katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, Ibrahim Arief (BAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, serta dua pejabat Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, yakni Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulyatsyah (MUL), masing-masing menjabat sebagai Direktur SD dan Direktur SMP pada periode 2020–2021.

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim juga turut disebut sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam perkara ini. (kom)