Naradaily-Eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto dicegah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polri. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang,” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Senin (13/7/2026). Pencegahan tersebut berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. Sebelumnya, penyidik Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus batu bara, perkara PT Asabri juga Jiwasraya, dan Krakatau Steel.
Penetapan ini merupakan satu rangkaian dari proses penggeledahan oleh kepolisian sejak tengah pekan lalu. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan, kepolisian telah memeriksa 15 orang saksi, dua ahli, dan penggeledahan di sejumlah lokasi. Kepolisian pun telah melakukan ekspose atau gelar perkara.
“Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,” kata Totok saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie dan Ritto sampai sekarang belum ditahan. Penanganan kasusnya sudah diserahkan oleh Polri kepada Kejagung.
Gerindra Desak Usut Tuntas
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso mendorong evaluasi total sistem pengawasan internal di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dorongan ini disampaikan usai mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi besar.
“Mengingat status tersangka dikenakan kepada mantan pejabat tinggi penegak hukum (Jampidsus), Gerindra mendorong adanya evaluasi total terhadap sistem pengawasan internal di institusi kejaksaan seperti Jamwas,” ujar Sugiat dalam keterangannya, dikutip Senin (13/7/2026). Dia menyampaikan apresiasi Gerindra terhadap keberanian dan profesionalisme Polri, khususnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), yang bergerak transparan.
Menurutnya, penegakan hukum ini membuktikan institusi Polri bekerja tanpa pandang bulu dan siap membuka kasus ini secara terang benderang demi kepastian hukum, bukan opini publik. Lebih lanjut, Sugiat menyoroti pembentukan Panitia Kerja (Panja) Hukum oleh Komisi III DPR.
Dia menilai panja ini dibentuk bukan untuk menghakimi secara politik atau mengintervensi proses hukum. “Tugas panja adalah murni menjalankan fungsi pengawasan legislatif agar penanganan kasus batu bara ini berjalan transparan, akuntabel, dan tidak ada distorsi dalam tata kelola energi nasional yang merugikan masyarakat luas,” ucap Sugiat.
Ia menyatakan, Gerindra berkomitmen mengawal kasus ini agar bermuara pada peradilan yang jujur dan adil. Anggota Komisi XIII DPR ini menegaskan, jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum tersangka harus diberikan ruang yang setara sesuai koridor hukum acara pidana untuk menguji kebenaran materiil perkara ini.
“Kasus ini harus menjadi momentum perbaikan regulasi agar tidak ada lagi celah bagi oknum aparat penegak hukum untuk menyalahgunakan kewenangan atau melakukan pemerasan dalam penanganan perkara,” tegasnya. Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka korupsi dan TPPU.
Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama. Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka.
Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026). Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung. (sic)