Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons peluang pengambilalihan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) apabila penanganannya mandek di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Mohon dilihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (12/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Asep setelah kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) kepada Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Asep hanya menjawab mengenai peluang KPK mengambil alih kasus tersebut dari pihak Polri.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 10A undang-undang tersebut diatur bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh kepolisian maupun kejaksaan.

Selain itu, KPK juga dapat mengambil alih penanganan perkara apabila laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

KPK juga memiliki kewenangan mengambil alih kasus apabila proses penanganan perkara korupsi tidak mengalami penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penanganan perkara dinilai melindungi pelaku yang sesungguhnya, maupun apabila penanganan kasus mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, pengambilalihan perkara juga dimungkinkan apabila terdapat hambatan dalam penanganan kasus akibat campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif, serta keadaan lain yang menurut kepolisian atau kejaksaan menyebabkan penanganan perkara sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mulai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Polri menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara yang diumumkan sebelumnya, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Febrie Adriansyah ketika masih menjabat Jampidsus sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia mengakui bahwa sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah digeledah Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.

Pada 11 Juli 2026 dini hari, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.

Kemudian pada sore hari di tanggal yang sama, Kortastipidkor Polri mengumumkan penetapan dua orang tersangka terkait tiga perkara yang tengah ditangani. Salah satu tersangka yang diumumkan adalah Febrie Adriansyah.

Kortastipidkor Polri juga menyampaikan telah memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung. (kom)