Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Dalam proses penyidikan tersebut, KPK turut menelusuri peran Kementerian Kehutanan karena memiliki kewenangan dalam pemberian persetujuan pelepasan kawasan HPT.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya berperan memberikan rekomendasi berdasarkan kondisi tata ruang dan lokasi, sedangkan keputusan akhir berada di tangan Kementerian Kehutanan.
“Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi karena pemerintah daerah yang mengetahui tata ruang dan lokasi. Selanjutnya, persetujuan atau penolakan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan,” katanya.
Selain itu, penyidik KPK juga mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada 2 Juni 2026. Pendalaman tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan HPT.
Menurut Taufik, informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah pihak. Berdasarkan laman Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pertemuan itu berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang. OTT itu merupakan operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
Selanjutnya, pada 30 Juni 2026, KPK meminta Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain untuk menyerahkan diri. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Sehari kemudian, tepatnya pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain perkara dugaan suap tersebut, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Penyidikan masih terus berlangsung, termasuk pendalaman terhadap berbagai pihak yang diduga mengetahui proses pengurusan pelepasan kawasan HPT. (kom)