Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap suap audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim dilakukan untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan 2025. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara berawal saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan menemukan nilai temuan melebihi batas materialitas dalam pemeriksaan laporan keuangan pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.

“Temuan ini, apabila tidak dilakukan pengurusan, akan memengaruhi opini di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Nah, di situlah ada keinginan-keinginan dari pihak pemkab,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (12/6/2026).

“Yaitu, agar jangan sampai untuk tahun 2025 itu opininya ini berubah, gitu ya. Jadi tahun sebelumnya kalau tidak salah Kabupaten Muara Enim itu opininya WTP. Jadi jangan sampai ini tidak WTP, gitu,” tambahnya.

KPK menduga Bupati Muara Enim Edison menginstruksikan jajarannya mengurus temuan tersebut. Dalam prosesnya, Sekretaris Disdikbud Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani, bertemu dengan pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga yang dianggap memiliki akses guna memengaruhi hasil audit.

“Pada pertemuan tersebut, ABN dan AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” jelas Taufik. Taufik mengatakan, Angga selanjutnya berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari, aparatur sipil negara BPK yang menjabat sebagai pengendali teknis pemeriksaan.

Dalam proses itu, Angga menerima uang Rp100 juta dari Abi sebagai bagian dari upaya mengubah hasil audit. “Mengenai kapasitas AGG selaku pihak swasta, itu bersama-sama dengan TTN selaku pihak PN yaitu pengendali teknis, atau di jabatan strukturalnya kasubdit di Perwakilan Sumatera Selatan,” ungkap Taufik.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Edison dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dari hasil penyidikan, KPK menemukan dugaan permintaan dana sekitar Rp1,6 miliar guna memengaruhi hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Kasus tersebut bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan laporan keuangan daerah pada awal 2026. Pemeriksa menemukan nilai temuan yang melampaui batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah mengurus temuan audit melalui Angga. Setelah itu, Abi Nurwardani dipertemukan dengan Angga melalui perantara Mulyono.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas kebutuhan biaya guna mengubah hasil pemeriksaan. Angga kemudian menyampaikan angka sekitar Rp1,6 miliar yang disebut berasal dari 1 persen pagu proyek infrastruktur atau 2 persen pagu pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Setelah tercapai kesepakatan, Angga diduga menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk Titin Rita Lestari, guna menindaklanjuti permintaan tersebut. Di sisi lain, Abi menyiapkan dana dari berbagai sumber, termasuk Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika, melalui Cory Erin Hardi.

KPK menduga dari total dana Rp500 juta yang berhasil dikumpulkan, Rp100 juta diberikan kepada Angga dan Rp100 juta diserahkan kepada Mulyono di Jakarta. Sisanya sekitar Rp300 juta dibawa ke Sumatera Selatan dan sebagian diduga akan diberikan kepada Edison.

Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang Rp50 juta yang sebelumnya diterima Angga dari Abi. Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Augusz Dewanggara alias Angga, Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika. Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Augusz dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Edison, Cory, dan Fika disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf Undang-Undang Nomor 1 b Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/ atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. (sic)