Naradaily-Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seiring terbitnya sprindik tersebut, tim penyidik juga memanggil sejumlah saksi, di antaranya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan sprindik terbaru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

“Benar, (sprindik, red.) TPPU ini khusus di luar tiga sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang,” ujar Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, penerbitan sprindik baru dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri.

Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik yang dikenal sebagai Tim 9 memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan seorang ahli di bidang tindak pidana pencucian uang pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu (22/7).

Namun, dari empat saksi yang dipanggil, dua di antaranya tidak memenuhi panggilan. Febrie Adriansyah berhalangan hadir karena alasan kesehatan, sedangkan NH tidak datang tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.

“Atas kondisi tersebut, tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7) mendatang,” kata Anang.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan pada Rabu (22/7) turut disaksikan oleh tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan RI, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Anang, kehadiran sejumlah lembaga tersebut merupakan bentuk transparansi sekaligus sinergi dalam penanganan perkara dugaan TPPU yang sedang berlangsung.

“Proses koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum. Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), sedangkan Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dengan diterbitkannya sprindik terbaru tersebut, jumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejagung dalam rangkaian penanganan perkara ini kini menjadi empat. Penyidik memastikan proses penyidikan terus berjalan melalui koordinasi lintas lembaga guna mempercepat pengungkapan perkara. (kom)