Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022, Bagus Wahyudiono (BGS), serta Fujika Senna Oktavia (FUJ), istri mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya dijadwalkan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur atas nama BGS dan FUJ,” kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Selain Bagus dan Fujika, KPK juga memanggil HSA, JOS, FAR, dan MBA yang merupakan pihak swasta, serta ZAS selaku mantan Kepala Subbagian Rapat Sekretariat DPRD Jatim periode 2021-2023. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Pengembangan perkara itu berkaitan dengan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka dalam perkara tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan terhadap salah satu tersangka karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi.
Dengan demikian, terdapat 20 tersangka yang masih tercatat dalam perkara tersebut. Tiga di antaranya merupakan tersangka penerima suap, yakni Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar (AI), dan staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS).
Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pihak yang diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah Anggota DPRD Jatim 2019–2024 Mahfud (MHD), Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024 Fauzan Adima (FA), Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi (JJ), serta pihak swasta dari Sampang Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM).
Berikutnya, pihak swasta dari Probolinggo atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM), pihak swasta dari Tulungagung A. Royan (AR), Wawan Kristiawan (WK), serta mantan Kepala Desa dari Tulungagung Sukar (SUK).
Kemudian terdapat pihak swasta dari Bangkalan Ra Wahid Ruslan (RWR) dan Mashudi (MS), pihak swasta dari Pasuruan M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY), pihak swasta dari Sumenep Ahmad Jailani (AJ), pihak swasta dari Gresik atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS), serta pihak swasta dari Blitar Jodi Pradana Putra (JPP).
Hingga 28 Juli 2026, KPK baru menahan delapan dari 20 tersangka dalam perkara tersebut.
Delapan tersangka yang telah ditahan yakni Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra untuk klaster suap terhadap Kusnadi.
Sementara itu, Achmad Yahya, M. Fathullah, Ra Wahid Ruslan, serta Moch. Mahrus ditahan untuk klaster suap terhadap Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono. (kom)