Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, telah mengenakan rompi tahanan setelah menjalani proses registrasi di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, Febrie juga telah menerima kunjungan dari keluarga dan kerabat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh prosedur terhadap Febrie Adriansyah dilakukan sesuai aturan yang berlaku bagi seluruh tahanan di lingkungan KPK.

“Soal pengenaan rompi tahanan, ini sudah dilakukan saat FA melakukan registrasi di Rutan KPK. Kemudian, hari ini FA juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di Rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Budi menegaskan, proses tersebut menunjukkan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap Febrie Adriansyah selama menjalani masa penahanan.

“Hal ini untuk menegaskan bahwa perlakuan terhadap tahanan FA ini tidak ada pengistimewaan. Artinya, berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Febrie sebelumnya menjalani masa isolasi sesuai prosedur yang berlaku bagi tahanan baru. Setelah itu, pada Senin, Febrie dijadwalkan mulai bergabung dengan para tahanan lainnya di Rutan KPK.

“Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi, dan direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya,” kata Budi.

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Dalam proses penyidikan, Tim Sembilan Kejaksaan Agung memanggil empat saksi pada 22 Juli 2026, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS. Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan, sementara NH tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah pada 24 Juli 2026. Pada hari itu, Febrie memenuhi panggilan dengan tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB, meski kedatangannya tidak diketahui awak media yang berada di lokasi.

Sekitar pukul 22.57 WIB, kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dan akan melakukan penahanan. Sementara itu, seusai menjalani pemeriksaan, Febrie menyatakan dirinya merasa dikriminalisasi.

“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” kata Febrie.

Setelah proses pemeriksaan selesai, Febrie Adriansyah kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani masa penahanan. (kom)