Naradaily-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang lebih dari Rp1 triliun dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Lampung. Tak hanya rupiah, penyidik juga menyita uang senilai USD166.000.
Total uang yang disita mencapai Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000. Sebagian uang sitaan tersebut diperlihatkan Kejagung kepada publik di lobi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Kamis (10/9/2026) kemarin.
Tumpukan uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 tampak memenuhi sejumlah wadah yang disiapkan penyidik. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut disita dari PT PSMI melalui seorang pegawai berinisial PRL.
“Uang yang di depan ini sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui saudara PRL, yaitu pegawai PT PSMI,” kata Saiful dalam konferensi pers, dikutip Jumat (11/9/2026). Namun, uang yang dipamerkan kepada publik bukan keseluruhan hasil penyitaan.
Kejagung hanya menampilkan sebagian karena mempertimbangkan keterbatasan tempat dan faktor keamanan. “Uang yang kami tampilkan ini merupakan sebagian dari uang sejumlah tersebut, sehingga tidak utuh seperti yang di dalam, mengingat adanya keterbatasan tempat dan keamanan,” bebernya.
Seluruh uang hasil penyitaan tersebut telah disimpan dalam rekening pemerintah lainnya milik Kejagung di Bank Syariah Indonesia (BSI). Tak berhenti pada penyitaan uang, penyidik juga memblokir 10 rekening yang digunakan untuk operasional pengelolaan perkebunan PT PSMI.
Kejagung kini memperluas pendalaman perkara dengan memeriksa 47 saksi, menyita sejumlah dokumen, serta meminta keterangan ahli. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana sekaligus menghitung kerugian keuangan negara.
Kasus ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara, Kejagung mengambil alih penyidikan.
“Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” kata Saiful, Senin (7/9/2026) lalu.
Dalam penyidikan tersebut, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam kegiatan perkebunan tebu PT PSMI di kawasan PT Inhutani V Lampung. Menurut Saiful, aktivitas tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Dengan peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Penyidik hingga kini masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para saksi untuk menyusun konstruksi perkara. Kejagung juga masih menelusuri pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.
Penyitaan lebih dari Rp1 triliun dan pemblokiran 10 rekening menjadi bagian dari langkah Kejagung membongkar dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Lampung. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh aliran dana dan rangkaian perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara. (sic)