Naradaily-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Total ada tiga saksi yang diperiksa dan dua di antaranya merupakan pihak perbankan.

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menyampaikan, pemeriksaan para saksi ini dilakukan oleh Tim 9 hari ini, Selasa (11/8/2026). “Tim penyidik telah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya yakni dua orang dari pihak perbankan dan seorang saksi dari pihak swasta,” kata Anang dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Anang memastikan proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Pemeriksaan saksi ini juga merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tutur Anang. Pihaknya berjanji akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan Sebelumnya

Pada Senin (10/8/2026) kemarin, Tim 9 juga telah memeriksa tujuh saksi. Adapun ketujuh saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah:

  1. TTS dari PT TBI.
  2. BH dari PT TBI.
  3. TB selaku Direktur OBP.
  4. ACT selaku Lawyer.
  5. S dari Bank Indonesia.
  6. MM dari PT P.
  7. RC dari PT BBBU.

Anang memastikan Kejagung siap melakukan pembuktian atas kasus ini. Dia menyampaikan, pihaknya akan membuka berbagai materi terkait kasus ini di persidangan.

Oleh sebab itu, Anang menekankan Kejagung belum bisa terlalu terbuka dalam menyampaikan materi pokok perkara ini ke publik. Dia menegaskan, penyidik bersikap hati-hati dan telah memiliki strategi dalam menangani kasus ini.

“Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini. Materi pokok nanti diungkap di persidangan. Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasi lah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.

Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.

Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin, dalam kasus ini.

Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout. (sic)