Naradaily – Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sekitar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan PT CNI.

Keterangan tersebut disampaikan Saiful di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin. Menurut dia, uang yang disita berkaitan dengan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tata kelola komoditas nikel tersebut.

Kasus tersebut bermula pada periode 2017-2019 ketika terdapat perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yakni PT CNI. Pada saat itu, perusahaan tersebut disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor.

Dalam prosesnya, pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara diduga melakukan pengaturan tertentu sehingga kadar nikel yang diperoleh berdasarkan hasil uji tercatat kurang dari 1,7 persen. Kondisi tersebut disebut berkaitan dengan pemenuhan syarat ekspor yang seharusnya berada di atas 1,7 persen.

“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp401 miliar.

Nilai kerugian tersebut kemudian diserahkan PT CNI kepada penyidik pada Jumat (28/8). Penyerahan uang tersebut menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.

Penyidik selanjutnya menyita uang sekitar Rp401 miliar tersebut dan menitipkannya pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

Saiful mengatakan langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses penindakan dalam perkara korupsi, tetapi juga diarahkan pada upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata-mata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” katanya.

Sementara itu, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlanjut. Penyidik Jampidsus Kejagung saat ini sedang mengonstruksikan peristiwa pidana berdasarkan kelengkapan alat bukti yang telah diperoleh.

Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.

“Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” ujarnya.

Dengan penyitaan sekitar Rp401 miliar, Kejagung menegaskan proses penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pengungkapan dugaan tindak pidana, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana. (kom)