Naradaily-Meski sudah berstatus tersangka dengan barang bukti menggunung, eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah belum juga ditahan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait belum ditahannya eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), meski telah berstatus tersangka.
Yusril meminta publik bersabar dan menegaskan bahwa setiap proses hukum berjalan secara bertahap. Menurutnya, penerapan KUHAP baru juga membawa perubahan dalam mekanisme penanganan perkara, termasuk terkait penahanan tersangka.
“Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap,” kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, dikutip Selasa (21/7/2026). Yusril menjelaskan, KUHAP baru mengatur mekanisme praperadilan yang memungkinkan seorang tersangka menggugat setiap keputusan penyidik.
“Dan berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan. Beda dengan dulu, kalau KUHAP lama kan nggak bisa,” ujar dia.
Ia menuturkan, dalam KUHAP baru, penahanan terhadap tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan tertentu, seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. “Kalau misalnya ditetapkan ya orang yang ditetapkan ditahan kan bisa melakukan perlawanan ke praperadilan. Jadi KUHAP baru ini sudah begitu, tidak begitu menekankan lagi pada penahanan, kecuali memang dirasakan perlu,” imbuh dia.
Menurut Yusril, KUHAP baru lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia sehingga penyidik dituntut lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan penahanan. “Sekarang ini KUHAP baru agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan,” bebernya lagi.
“Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan ya udah nyerah, sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan. Jadi saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP,” jelasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka. Sementara itu, tersangka lainnya, Don Ritto, telah ditahan dan diserahkan pada Jumat (17/7/2026) bersama barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik Kejagung baru memanggil Febrie untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Oleh karena itu, keputusan mengenai penahanan masih menjadi kewenangan penyidik.
“Belum, kan baru dipanggil sekarang. Nanti itu kewenangan penyidik,” ujar Anang saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Anang menjelaskan, penyidik Kejagung kini melanjutkan penanganan tiga perkara yang sebelumnya dilimpahkan Polri.
Ia belum dapat memastikan langkah hukum lanjutan terhadap Febrie, termasuk kemungkinan dilakukan penahanan maupun penggeledahan tambahan. “Penggeledahan itu tergantung kepada kepentingan dari penyidik,” katanya.
Meski demikian, Anang memastikan barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi telah diterima Kejagung dari penyidik Polri. Seluruh barang bukti, baik berupa uang tunai, emas maupun dokumen, telah dipastikan keasliannya dan kini disimpan di tempat yang aman.
“Barang bukti sudah diserahkan dari penyidik Kortastipidkor kepada penyidik Kejaksaan Agung. Keasliannya juga sudah dipastikan, sudah diuji, dan penyimpanannya pun kami yakinkan di tempat yang aman, baik itu emas maupun jumlah uang dan dokumen-dokumennya,” ujarnya.
Anang menegaskan, Kejagung akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya juga akan terus bersinergi dengan Polri serta terbuka terhadap pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR.
“Kami akan terus transparan dan tetap memberikan perkembangan informasi, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” yakinnya. Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan berdasarkan keyakinan penyidik setelah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup dan diputuskan melalui gelar perkara.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Kami memberi ruang kepada penyidik Kejaksaan untuk bekerja lebih hati-hati dan komprehensif,” ungkapnya.
Perkara yang kini ditangani Kejagung mencakup tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Febrie Adriansyah. Ketiga kasus itu mulai dari korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Diketahui, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yakni Sprindik Nomor 43 untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 untuk dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 untuk dugaan korupsi PT Asabri.
Di sisi lain, Pakar Hukum Prof. Romli Atmasasmita menilai, penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi agar memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Romli berpendapat, penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum kerap menghadapi tantangan, termasuk potensi pengaruh dari berbagai pihak di luar proses peradilan. Karena itu, ia menilai independensi aparat penegak hukum harus tetap dijaga.
“Intervensi semacam ini, jika dibiarkan, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mengikis prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum,” ujar Romli dalam analisisnya, dikutip Selasa (21/7/2026). Ia menekankan, bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan menjadi aspek penting agar proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum.
Lebih lanjut, Romli menaruh harapan pada tim penyidik yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara tersebut. Tim yang terdiri atas sembilan jaksa, termasuk mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai memiliki pengalaman dalam menangani perkara korupsi yang kompleks.
Menurut Romli, pengalaman tersebut menjadi modal penting untuk memastikan proses pembuktian dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap, tim dapat bekerja secara independen tanpa adanya intervensi, sehingga perkara dapat diproses hingga tahap penuntutan apabila alat bukti yang dimiliki memenuhi ketentuan hukum.
Romli juga berpandangan bahwa tuntutan yang diajukan nantinya harus disesuaikan dengan fakta persidangan, alat bukti, serta tingkat kesalahan yang terbukti di pengadilan. Sehingga dapat mencerminkan rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum. (sic)