Naradaily-Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).  Penyesuaian tersebut akan diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 sesuai amar putusan MK.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak memiliki pilihan selain melaksanakan putusan MK karena bersifat final dan mengikat. “Pemerintah tentu akan mentaati putusan MK terkait anggaran MBG yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur oleh Pasal 31 UUD 45,” kata Yusril kepada wartawan via WhatsApp, dikutip Jumat (31/7/2026).

Yusril menegaskan, putusan MK tersebut final dan mengingat. Oleh sebab itu, pemerintah dan DPR wajib mematuhi putusan tersebut.

“Putusan MK itu final and binding. Karena itu Pemerintah dan DPR tidak punya pilihan kecuali mematuhinya,” tegasnya.

Yusril menjelaskan implementasi putusan tersebut akan dilakukan pada APBN Tahun Anggaran 2028 lantaran pembahasan APBN 2027 telah berjalan. “Sesuai diktum Putusan MK, pemberlakuan putusan tersebut nanti dijalankan tahun 2028, mengingat pembahasan APBN 2027 sudah dimulai sejak awal 2026 yang lalu,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Mahkamah memutuskan anggaran pendidikan tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai Program MBG karena program tersebut bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan agar anggaran Program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya dan diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. “Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” ujar Ketua MK Suhartoyo, sebelumnya. (sic)