Naradaily-Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal pemerintah akan mulai memisahkan anggaran program makan bergizi gratis (MBG) dari anggaran pendidikan pada penyusunan APBN 2028. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan kedua pos anggaran tersebut.
Purbaya mengatakan, pemerintah tidak akan mengubah struktur anggaran yang saat ini telah memasuki tahap finalisasi. Menurutnya, putusan MK juga menetapkan kebijakan tersebut mulai berlaku pada APBN tahun anggaran 2028.
“Kita ikuti putusan MK. 2028 kan? Berlakunya 2028. Ya buat 2028 saja,” kata Purbaya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Sabtu (1/8/2026).
Purbaya menjelaskan perubahan terhadap struktur anggaran yang telah dibahas berpotensi menghambat penyusunan APBN. Karena itu, pemerintah memilih mengikuti tenggat waktu yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, jika perubahan dilakukan saat ini, proses finalisasi APBN justru akan semakin rumit dan berisiko tidak selesai tepat waktu. “Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti pusing kita, capai lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028. Mungkin MK juga menghitung ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” ujarnya.
Terkait dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG, Purbaya mengungkapkan pemerintah masih melakukan perhitungan secara menyeluruh. Ia juga menyebut hingga kini belum ada pembahasan khusus dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai implementasi putusan MK tersebut.
“Belum (dibahas dengan Presiden Prabowo),” ucapnya. Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memutuskan anggaran program makan bergizi gratis harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan program MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan sehingga pembiayaannya tidak dapat dibebankan pada alokasi mandatory spending pendidikan sebesar minimal 20% sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mahkamah memerintahkan pemisahan anggaran tersebut mulai berlaku paling lambat pada APBN tahun anggaran 2028, atau 2 tahun sejak putusan dibacakan pada 30 Juli 2026.
MK juga menegaskan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% harus difokuskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Selain itu, Mahkamah menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 menimbulkan ketidakpastian hukum karena berpotensi mengurangi pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan. (sic)