Naradaily-Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sembilan menggeledah sejumlah lokasi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal korupsi yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). “Tim penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/8/2026).

Geledah ini menyasar sejumlah lokasi, yakni kantor Don Ritto (DR) dan rekan di Jakarta Selatan hingga rumah Nurman Herin (NH) di Depok. Keduanya diketahui sudah menyandang status tersangka terkait kasus tersebut.

Penyidik juga menggeledah sejumlah kantor perusahaan yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME di Jakarta Selatan. Selain itu, Anang juga menyampaikan penyidik telah memanggil dan memeriksa empat saksi selaku karyawan swasta dalam kasus ini. Mereka berinisial T, ER, DH, dan HH.

Adapun langkah-langkah tersebut dilakukan demi memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, hingga menjalankan penelusuran aset yang diduga hasil dari tindak pidana. Langkah penyidikan ini dipastikan dijalankan secara profesional dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuntasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menjerat Febrie Adriansyah dan seorang swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Kejagung menerbitkan sprindik tersebut setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri.

Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga sprindik itu terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik atau blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (sic)