Naradaily-Masinis KA Argo Bromo Anggrek, inisial AN, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tabrakan dua kereta di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu. Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin memastikan, pihaknya akan tetap menjaga dan mengawal kasus hukum masinis tersebut.
Ia menegaskan, masinis tersebut tetap merupakan bagian dari keluarga besar KAI. Ia pun meminta seluruh pegawai KAI tetap bekerja secara profesional dan tidak kehilangan semangat meski kasus tersebut tengah memasuki proses hukum.
“Masinis adalah bagian dari keluarga kereta api Indonesia,” ucap Bobby Rasyidin dikutip dari media sosial miliknya, Jumat (2/10/2026). Bobby juga menegaskan KAI akan memberikan perhatian dan pendampingan kepada masinis tersebut selama proses hukum berlangsung.
“Kami akan menjaganya dan akan mengawal serta melakukan yang terbaik untuk keluarga kami,” tuturnya. Bobby meminta seluruh pegawai KAI untuk tidak kehilangan semangat atas status tersangka yang dihadapi masinis tersebut.
Ia mengajak seluruh insan KAI menjadikan perkara tersebut sebagai bahan evaluasi dan perbaikan. “Kita hadapi bersama, kita evaluasi dan perbaiki bersama. Yang terpenting tetap bekerja dengan tenang, jujur, amanah, profesional, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
“Manajemen akan berdiri bersama setiap insan KAI yang bekerja dengan benar, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan. Marilah menjalankan tugas sebaik-baiknya, jangan takut untuk bekerja benar, dan jangan ragu untuk terus melakukan perbaikan,” imbuhnya.
Ia juga berharap seluruh jajaran KAI tetap solid dalam menjalankan tugas untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia. “Mari kita maknai Pancasila bukan hanya sebagai nilai yang kita ucapkan, tetapi sebagai pedoman dalam bekerja dan mengambil keputusan menjunjung kejujuran, gotong royong, keadilan, tanggung jawab, dan kepentingan bangsa,” tuturnya.
“Kita jaga amanah ini bersama, kita perbaiki bersama, kita bangkit dan terus melayani Indonesia,” tutupnya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kecelakaan tersebut. Dalam penyidikan, polisi menyebut terdapat temuan terkait keterlambatan pengereman darurat. Masinis tersebut dijerat dengan pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, laporan KNKT mengenai kecelakaan tersebut juga mengidentifikasi sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap insiden, termasuk persoalan persinyalan, komunikasi, visibilitas sinyal. Serta belum adanya prosedur pengereman darurat pada kereta berkecepatan tinggi di lintasan lengkung. (sic)