Naradaily-Potensi kerugian lingkungan hidup akibat perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang belum selesai pada periode 2023-2025 mencapai Rp5,30 triliun. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) saat ini masih memproses 32 perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat karhutla. “Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Selasa (1/9/2026).
Menurut Rizal, penanganan perkara karhutla dilakukan melalui tiga jalur penegakan hukum, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta proses pidana. “Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” ungkapnya.
Selain menangani perkara yang masih berjalan, KLH/BPLH juga telah mengambil tindakan pengawasan terhadap 19 perusahaan yang tersebar di tujuh provinsi sejak Januari hingga akhir Agustus 2026. Tindakan tersebut meliputi pemasangan plang pengawasan, penyegelan, serta langkah penegakan lainnya yang dilakukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Dari 19 perusahaan tersebut, tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare. Empat perusahaan lainnya berada di Sumatera Selatan dengan luas area terbakar 772,72 hektare. Di Kalimantan Selatan, tiga perusahaan tercatat memiliki area terbakar paling luas, yakni mencapai 6.595,15 hektare.
Luasan tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan wilayah lain yang menjadi objek pengawasan KLH/BPLH. Selanjutnya, dua perusahaan berada di Kalimantan Tengah dengan total area terbakar 99,40 hektare. Salah satunya memiliki area terbakar sekitar lima hektare.
Sementara itu, satu perusahaan di Lampung tercatat memiliki area terbakar seluas 202,73 hektare dan satu perusahaan di Riau memiliki area terbakar sekitar 7,10 hektare. Secara keseluruhan, 19 perusahaan tersebut tersebar di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan dengan total area terbakar mencapai sekitar 11.046,69 hektare.
Besarnya potensi kerugian lingkungan dan luasnya area yang terbakar membuat KLH/BPLH menempatkan penanganan karhutla sebagai salah satu fokus penegakan hukum lingkungan. Pemerintah tidak hanya mengejar penghentian aktivitas yang diduga melanggar, tetapi juga memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (sic)