Naradaily-Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 pada 11 Agustus 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan sidang perdana tersebut juga akan menghadirkan tiga terdakwa lain yang didakwa dalam perkara yang sama.
“(Sidang perdana) 11 Agustus 2026,” ujar Andi kepada wartawan melalui WhatsApp, dikutip Selasa (4/8/2026). Tiga terdakwa lainnya yakni mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Andi menambahkan, majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin Ni Kadek Susantiani sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji. “Adapun majelis yang akan menyidangkan, yaitu Ni Kadek Susantiani selaku ketua majelis, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji,” kata Andi.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya sebesar delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama. Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus telah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran commitment fee terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga terhubung dengan skema tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex).
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sic)