Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan perkara korupsi sepanjang Semester I 2026. Hingga pertengahan tahun, KPK telah menggelar 12 operasi tangkap tangan (OTT), dengan tujuh di antaranya menjerat kepala daerah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, tingginya jumlah OTT menjadi perhatian publik. Ia menegaskan KPK akan terus menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
“Fenomena yang menjadi sorotan utama media dan publik saat ini adalah tingginya intensitas tertangkap tangan yang menjerat kepala daerah. KPK menegaskan, penindakan tidak pernah pandang bulu,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (31/7/2026).
Dari 12 OTT tersebut, tujuh kepala daerah yang terjaring yakni Bupati Pati Sudewo, Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobary, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dan Bupati Muara Enim Edison. Selain kepala daerah, KPK juga melakukan OTT dalam sejumlah kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta, KPP Pratama Banjarmasin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri Depok, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan suap proyek, gratifikasi, pemerasan, hingga konflik kepentingan. “Jumlah kegiatan tertangkap tangan hingga pertengahan 2026 ini meningkat signifikan. Data ini dibandingkan 2025 pada periode yang sama sebanyak dua kegiatan,” ungkapnya.
Selain OTT, KPK menerbitkan 72 surat perintah penyelidikan (sprinlidik) sepanjang 6 bulan pertama 2026. Saat ini terdapat 119 terdakwa yang sedang menjalani persidangan. KPK juga melimpahkan 76 perkara ke pengadilan, meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang hanya mencapai 46 perkara.
Pada bidang pemulihan aset (asset recovery), KPK melalui Direktorat Labuksi berhasil menyetorkan Rp59,99 miliar ke kas negara dari hasil lelang 117 aset rampasan. “KPK berprinsip, pemberantasan korupsi tidak sekadar memenjarakan pelaku korupsi, melainkan juga memulihkan kerugian negara (asset recovery),” rincinya.
Aset yang dilelang meliputi tanah, bangunan, apartemen, logam mulia, hingga barang mewah yang berasal dari sejumlah perkara korupsi, termasuk kasus mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Gazalba Saleh, dan Rohidin Mersyah. Selain itu, KPK mengalihkan status penggunaan aset rampasan senilai Rp229,8 miliar kepada sejumlah instansi pemerintah untuk mendukung pelayanan publik.
Beberapa di antaranya, rumah sitaan milik Rafael Alun Trisambodo senilai Rp42,2 miliar yang dimanfaatkan KPK, serta aset perkara Angin Prayitno Aji senilai Rp40,9 miliar yang kini digunakan Kejaksaan Agung dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). (sic)