Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di Kota Malang, Jawa Timur.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polresta Malang Kota,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Budi mengatakan para saksi yang dipanggil terdiri atas RAH selaku Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, YUD dan SE selaku pejabat pembuat akta tanah di Malang, serta UMW selaku ibu rumah tangga.

Selain itu, KPK memanggil VET yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara, AK selaku pegawai badan usaha milik daerah, dan pihak swasta berinisial TOK.

KPK telah menyidik dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019 sejak 15 September 2023. Ketika itu, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan tersangka, tetapi belum mengumumkan identitasnya.

Pada 8 Juli 2025, KPK mengungkapkan terdapat empat tersangka dalam perkara tersebut. Dalam proses penyidikan, KPK juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung kerugian keuangan negara.

KPK kemudian menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP pada 29 Januari 2026.

Selanjutnya, pada 2 Juni 2026, KPK mengumumkan empat tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan Mokh. Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki, serta Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015–2019 Herman Dwi Haryanto.

KPK menahan Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto pada 2 Juni 2026. Sementara itu, Muhammad Yanuar Marzuki ditahan sehari setelahnya.

Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp35,7 miliar. (kom)