Naradaily-Perang dagang antara Kanada dan Amerika Serikat kembali memanas setelah pemerintah Kanada secara resmi memberlakukan tarif balasan terhadap produk-produk AS senilai 27,6 miliar dolar Kanada atau sekitar Rp352,2 triliun.

Tarif balasan tersebut mulai berlaku pada Selasa pukul 00:01 waktu setempat atau 11:01 WIB. Besaran tarif ditetapkan sebesar 15, 25, hingga 50 persen terhadap berbagai produk asal AS.

Kebijakan tersebut mencakup sejumlah komoditas penting, antara lain produk industri baja, susu, peralatan, peralatan pertanian, bubur kertas dan kertas, serta elektronika.

Langkah Kanada tersebut diberlakukan dengan nilai yang sama “dolar per dolar” dengan tarif berdasarkan Pasal 338 (Section 338) UU Tarif 1930 AS.

Kanada menegaskan tarif balasan hanya dikenakan terhadap produk yang berasal dari AS. Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi produk yang berada di titik transit pada saat tarif balasan mulai diberlakukan.

Eskalasi perang dagang ini terjadi setelah dialog bilateral antara Kanada dan AS pada akhir Agustus tidak mencapai kesepakatan. Kegagalan tersebut kemudian diikuti keputusan Presiden AS Donald Trump untuk menetapkan tarif sebesar 50 persen terhadap produk yang diimpor dari Kanada.

Kebijakan AS itu menyasar sejumlah produk, termasuk baja, aluminium, kayu, dan komponen otomotif berdasarkan Pasal 338 dalam UU Tarif yang memberikan kewenangan kepada Presiden AS untuk menetapkan tarif balasan atas hambatan perdagangan.

Perselisihan perdagangan antara kedua negara semakin meruncing di bawah pemerintahan Trump. AS sebelumnya telah menerapkan berbagai tarif impor yang kemudian diikuti langkah perdagangan balasan dari Kanada.

Trump berulang kali mengkritik kesenjangan perdagangan antara AS dan Kanada. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai salah satu alasan utama penerapan tarif terhadap negara tetangganya tersebut. Trump juga beberapa kali menuduh Ottawa “menipu” AS. (kom)