Naradaily-Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, setelah sebelumnya Komisi III DPR RI menyelesaikan proses pembahasan dan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.

“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, diikuti ketukan palu persetujuan.

Rapat paripurna juga menyetujui laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan usul pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan hasil pembahasan usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri serta pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi kepada rapat paripurna.

Dalam uji kelayakan yang dilaksanakan tepat sebelum rapat paripurna berlangsung, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai Kapolri secara aklamasi.

Dalam pemaparannya saat uji kelayakan, Suyudi mengangkat visi “Polri Bersama Masyarakat”.

Proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut digelar setelah pimpinan DPR RI menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan jabatan Kapolri pada 30 September 2026.

Dengan persetujuan rapat paripurna tersebut, Suyudi Ario Seto menjadi calon Kapolri yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo. (kom)