Naradaily-Juru Bicara Partai Gerindra Wihadi Wiyanto meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap motif di balik kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai pengungkapan motif penting untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga berada di balik penyadapan tersebut.

“Karena penyadapan itu dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan institusi, maka tentunya ada kelompok-kelompok yang memang ada di belakang penyadapan tersebut,” kata Wihadi di Jakarta, Kamis.

Wihadi mengatakan Partai Gerindra mengecam tindakan penyadapan ilegal yang dinilai mengarah pada upaya makar. Menurut dia, tindakan tersebut memiliki motif tersendiri karena diduga tidak dilakukan atas nama institusi Polri.

Ia menegaskan bahwa Polri perlu mengungkap motif penyadapan tersebut secara transparan. Menurutnya, tindakan itu sangat membahayakan negara serta keberlangsungan pemerintahan Presiden Prabowo.

“Sebagai perwira tinggi aktif, maka perlu juga dilakukan pemeriksaan secara etik kepolisian,” kata dia.

Wihadi menilai sidang kode etik kepolisian perlu digelar karena melalui proses tersebut dapat terungkap motif para tersangka dan kelompoknya dalam melakukan penyadapan.

“Jelas bahwa itu adalah merupakan perbuatan yang mengarah kepada makar, karena dilakukan dalam situasi saat ini yang di mana harusnya kepolisian melakukan pengamanan, tetapi justru melakukan penyadapan terhadap Presiden,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Istana Kepresidenan belum mengetahui secara terperinci pihak yang diduga menjadi dalang di balik penyadapan terhadap Kepala Negara dan sejumlah pejabat negara.

“Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11).

Prasetyo mengatakan pemerintah masih menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk mengetahui pihak-pihak yang berada di balik dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal tersebut.