Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pemasaran Agung Sedayu Group berinisial VSW untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini, Kamis (5/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi VSW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, pada Selasa (3/11), KPK juga memanggil Direktur PT Prima Konsultan Indonesia berinisial SH, HS selaku pihak swasta, serta FP yang merupakan anak Haniv.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami pengetahuan SH dan HS terkait aliran uang dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025. Haniv kemudian ditahan pada 19 Agustus 2026.

KPK menduga Haniv menerima gratifikasi hingga Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.

Dugaan penerimaan tersebut terdiri atas sekitar Rp700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya, penerimaan Rp10 miliar selama periode 2013–2018 dalam bentuk mata uang asing, serta penerimaan Rp10 miliar selama periode 2014–2022 dalam bentuk mata uang asing melalui perantara berinisial BSA.

Pemanggilan VSW sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami dugaan gratifikasi yang melibatkan Haniv, termasuk aliran uang yang diduga berasal dari sejumlah perusahaan wajib pajak.