Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melalui jalur mandiri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah mendalami mekanisme tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed pada Senin (5/10/2026).
“Dari para saksi yang hadir dalam pemeriksaan hari ini, penyidik meminta keterangan bagaimana prosedur dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri itu dilaksanakan,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Berdasarkan data KPK pada pukul 14.06 WIB, tercatat lima dari tujuh saksi memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
Mereka adalah mantan Wakil Rektor Unsoed Prof. Noor Farid, HP dan FM selaku pihak swasta, IYS selaku notaris, serta DBS selaku Humas Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Unsoed.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran, namun tetap tidak diloloskan.
Selain itu, KPK menduga Sodiq memerintahkan keponakannya untuk menerima pemberian orang tua calon mahasiswa baru hingga mendapat Rp680 juta selama 2025-2026.
Uang tersebut kemudian dipakai Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah, tetapi diatasnamakan Mulyono.
Terakhir, KPK menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kabag Akademik Unsoed tersebut menerima Rp1,12 miliar dari pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025–2026. (kom)